Selasa, 02 April 2013

Elektronik Vitong (E-Voting)

ELEKTRONIK VOTING (E-VOTING)


Electronic voting atau dikenal dengan e-voting pada dasarnya merupakan istilah yang meliputi berbagai jenis suara. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari E- Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentika pemilih yang bisa digabung dalam E – KTP. Penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara dan penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara dan masih banyak variasi yang bisa digunakan. Electronic voting (juga dikenal sebagai e-voting) adalah meliputi istilah berbagai jenis suara. Teknologi pemungutan suara elektronik dapat mencakup kartu menekan, sistem scan optik voting dan tempat voting khusus, termasuk sistem pemungutan suara Direct Recording Electronic atau DRE. Hal ini juga dapat melibatkan transmisi suara melalui telepon, jaringan komputer pribadi, atau Internet
Dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon selular untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal. Penerapan dan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat.
Salah satu akibat dari segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama.
Negara yang telah melaksanakan pemilihan umum dengan menggunakan e-voting diantaranya adalah negara-negara: Amerika Serikat, Rusia, Kanada, Prancis, Brazil, India, Jepang, Peru, Venezuela, Kazakhstan, dan Uni Emirat Arab.
Di ASEAN sendiri negara Filipina adalah negara pertama yang menerapkan e-Voting pada Pemilu 10 Mei 2010 sedangkan yang sedang melakukan ujicoba pelaksanaan e-Voting yakni Argentina, Cile, Ceko, Finlandia, Yunani, Itali, Latvia, Meksiko, Nigeria, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Swedia.
Sedangkan di Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang telah melakukan pemilihan dengan menggunakan metode e-voting diantaranya di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
Pada Selasa, 30 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil maka e-voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).
Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harus dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah[3] sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.[4] Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan. Selain itu, sistem pungutan suara elektronik atau e-voting juga di laksanakan di Kabupaten Boyolali dimana sebelumnya progran e-voting ini sukses dilaksanakan di Desa Kebon Gula, Kecamatan Musuk.
Pengkajian dan penerapan teknologi e-voting nasional saat ini tengah dilakukan oleh PTIK, yang sekaligus PTIK melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan simulasi e-voting seperti di Pandeglang, Banda Aceh, Tegal, Gorontalo dan Pasuruan yang hasilnya adalah rekomendasi bagi penerapan teknologi e-voting Nasional.
Secara umum, ada dua jenis utama E-Voting yaitu:
1. E-Voting yang secara fisik diawasi oleh perwakilan dari pemerintah pemilu atau pemerintah independen (misalnya mesin voting elektronik yang terletak di TPS);
2. Jarak jauh E-Voting di mana suara dilakukan dalam pengaruh seorang pemilih, dan tidak secara fisik diawasi oleh perwakilan dari otoritas pemerintah (misalnya suara dari komputer pribadi seseorang, ponsel, televisi melalui internet (I-Voting).

Penggunaan e-voting dalam pelaksanaan pemilu jika akan dilaksanakan secara nasional atau menyeluruh di seluruh Indonesia sebenarnya harus dikaji terkait kebijakan. Cara yang harus di perhitungkan oleh pemerintah untuk melaksanakanya. Di antaranya adalah dengan penggunaaan e-voting. Kalangan yang punya hajat yaitu, BPPT, Kemendagri, KPU, Bawaslu merasa perlu untuk duduk bersama membahas hal ini dalam wacana Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia.
Apakah ini bisa menjadi peluang dan tantangan penerapan pemilu Elektronik di Indonesia? Apakah Indonesia sudah siap melaksanakan pemilu elektronik dipandang dari aspek hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi serta sumber daya manusianya?
3 hal penting terkait pertanyaan ini sebagai berikut:
1. Apakah ada kebijakan dan kesiapan daerah dalam penerapan pemilu elektronik?
2. Apakah ada kesiapan dan partisipasi industri nasional dalam menyongsong penerapan pemilu elektronik di Indonesia?
3. Apakah ada teknologi dan industri pemilu elektronik internasional?
Namun demikian Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) dalam pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan legislatif menjanjikan pemilu yang transparan dan akuntabel, cepat dan efisien sesuai dengan karakteristik utama TIK yang mampu menghilangkan jarak dan waktu serta menjamin transparansi. Pemilihan secara elektronik (e-voting) sendiri diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum beberapa tahun sebelumnya.
Oleh karena itu sudah saatnya melakukan perubahan-perubahan dalam sistem pemilu dengan tetap menggunakan enam azas pemilu Indonesia yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar